Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Tersangka Diamankan Polisi

peran.id – Proses eksekusi dan pengosongan kawasan Hotel Sultan di Jakarta pada Kamis (18/6/2026) berlangsung ricuh, mengakibatkan polisi mengamankan 69 orang. Mereka diduga berupaya menghalangi jalannya eksekusi aset tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa jumlah orang yang diamankan mungkin masih akan bertambah.

Menurut Budi, para pelanggar hukum tersebut bukanlah penghuni apartemen atau tamu hotel, melainkan massa yang diduga dimobilisasi untuk menghambat proses eksekusi. Diperkirakan, ada sekitar 500 orang yang ikut dalam aksi itu. Penyidik kini sedang mendalami asal-usul massa yang terlibat.

Akibat bentrokan yang terjadi selama eksekusi berlangsung, setidaknya 29 orang mengalami luka-luka. Korban terdiri dari personel kepolisian, anggota TNI, dan masyarakat sipil. Budi menambahkan bahwa 26 petugas kepolisian mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa, sementara satu anggota TNI terluka di pelipis. Dua orang sipil juga terluka saat kejadian.

Semua korban yang terluka telah mendapatkan penanganan medis. Proses eksekusi ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam penyitaan aset, meskipun harus menghadapi tantangan dari massa yang menolak. Diharapkan penyidik dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.