Dadan Hindayana Cs Diduga Mark Up Motor Listrik Hingga Rp 1,03 Triliun

peran.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai mencapai Rp 1,03 triliun. Proyek tersebut melibatkan pengadaan 21.801 unit motor listrik dan kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bahwa pengadaan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Vendor yang terpilih, PT YAT, disinyalir tidak memenuhi syarat, termasuk ketiadaan dealer atau bengkel aktif untuk mendukung operasional. Keterangan ini disampaikan oleh Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Jeffry menambahkan bahwa proses pengadaan ini dipengaruhi oleh intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, barang yang diadakan tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil program MBG. Selain itu, pihak penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan barang lainnya, seperti 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam pengadaan tersebut, semua item dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dan juga mengalami mark up, menjadikan temuan ini sangat signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan pemerintah. Kejagung melanjutkan penyelidikan untuk menindaklanjuti penemuan ini dan memastikan keadilan ditegakkan.