KontraS Nilai Tuntutan 2,5 Tahun Penjara Andrie Yunus Tidak Adil

peran.id – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan kritik tajam terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada empat terdakwa oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Dimas menyatakan bahwa belum lama ini, pada hari Rabu, tuntutan tersebut disampaikan oleh pihak kejaksaan, tanpa adanya sanksi pemecatan bagi para terdakwa.

Menurut Dimas, keputusan tersebut mencerminkan ketidakadilan yang signifikan dalam sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa vonis yang diterima oleh para prajurit militer tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum dan demokrasi. “Tuntutan ini menunjukkan bahwa kualitas dan kuantitas putusan peradilan militer tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan,” ucapnya saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, pada Jumat (5/6).

Dimas juga menyoroti permasalahan budaya impunitas yang masih meluas di kalangan militer, yang berakibat pada kurangnya penghukuman yang tuntas bagi para pelaku tindakan kriminal. Dia menambahkan bahwa tren vonis yang rendah tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota militer.

Sebagai langkah selanjutnya, KontraS berencana untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Peradilan Militer. Dimas menekankan pentingnya reformasi dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan oleh oknum militer, dapat ditindak dengan tegas dan adil.